Rapat Konsultasi Pengganti Bamus Menjadi Alternatif Gantikan Rapat Bamus
Kesibukan sebagai wakil rakyat, membuat Anggota Dewan sering kali sulit menyesuaikan waktu untuk menghadiri agenda rapat internal, termasuk rapat Badan Musyawarah (Bamus). Satu hal yang menjadi kendala adalah sulitnya mencapai kuorum untuk menggelar rapat Bamus. Sehingga, rapat konsultasi pengganti Bamus dinilai menjadi alternatif untuk menggantikan rapat Bamus.
Demikian dikatakan Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja saat menerima audiensi DPRD Kota Yogyakarta, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
“Anggota Bamus sebanyak 57 Anggota, dan minimal peserta untuk rapat Bamus adalah 29 Anggota Dewan. Namun pada kenyataannya, untuk mengumpulkan 29 Anggota itu bukanlah hal yang mudah, sementara banyak hal-hal yang harus dibahas dan diputuskan segera. Untuk itu dibuat peraturan rapat konsultasi pengganti Bamus sebagai alternatif yang efektif,” jelas Dimyati.
Dimyati menambahkan, untuk melaksanakan rapat konsultasi pengganti Bamus hanya dibutuhkan 1 Pimpinan Dewan dan 6 Anggota Dewan, sehingga lebih mudah mengumpulkannya. Dimyati memastikan, keputusan yang diambil dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus memiliki status yang legal, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengakui, selama ini alternatif rapat Bamus belum berjalan di DPRD Kota Yogyakarta. Sehingga masukan ini akan segera disosialisasikan sekembalinya rombongan ke Yogyakarta.
“Selama ini kami mengupayakan ketertiban Anggota DPRD Kota Yogyakarta. Mereka tahu tupoksinya, namun memang sulit. Kalau hubungannya dengan kami di pimpinan itu sudah kami lakukan, tapi belum melibatkan pimpinan-pimpinan fraksi. Untuk itu kami menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Dimyati tadi,” tutup politisi F-PDI Perjuangan itu. (apr/sf)